Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin
Eks Rektor UIN Suska Dituntut Tiga Tahun Penjara
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dituntut 3 tahun penjara pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru.
Dia diduga melakukan korupsi pengadaan internet kampus. Sidang tuntutan Mujahidin digelar di PN Tipikor Pekanbaru secara virtual. Untuk terdakwa Mujahidin terlihat hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Sidang dipimpin tiga hakim yaitu Salomo Ginting, Yuliarta dan Yanuar Anadi. Selain majelis hakim, terlihat hadir sebagai JPU, Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nurainy Lubis.
"Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 UUTipikor," kata JPU dalam sidang.
Sesuai tuntutan Pasal 21 UU Tipikor, JPU meminta majelis menjatuhkan pidana 3 tahun penjara. Selain itu, ada pula terkait denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara 3 tahun. Sementara ditambah pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka. Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan.
Di mana dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.
Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.
Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.
Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telkom.
Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.
Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/12). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah.
Menurut JPU, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Dewi seperti dilansir dari Antara.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsidair selama enam bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa foto kopi dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara. Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Akhmad Mujahidin, sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru. Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Akhmad Mujahidin bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya. Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.
Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin (19/9). Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara itu juga menjerat seorang tersangka lain, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Benny belum ditahan, lantaran dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.
Pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) itu Dame Siahaan meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting agar memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Akhmad Mujahidin disebut telah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
‘’Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ ucap Dame Siahaan. Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara.
Sidang sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan bulan lalu, Akhmad Mujahidin didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet yang diduga dilakukannya rentang 2020 sampai 2021 di UIN Suska Riau.
JPU Dewi Sinta Dame Siahaan dalam surat dakwaan mengatakan, tindakan yang dilakukan Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara, patut diduga melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Pengadaan jaringan internet, kata JPU, untuk menunjang proses belajar diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp2,94 miliar dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734,9 juta. Dalam pelaksanaannya, terdakwa seolah-olah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Layanan Internet.
Padahal terdakwa telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020.
Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK. Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan Nomor: K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 2 Januari 2020.
Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, WITEL RIDAR Unikasi Indonesia Tbk, berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
‘’Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN Suska Tahun Anggaran 2020,’’ dakwa JPU menyitat jawapos.
Setelah 12 bulan, tidak semua layanan sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan terealisasi setiap bulannya. Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020. Atas dugaan tersebut, Akhmad Mujahidin didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal lain terkait eks rektor tersebut, Situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 17 Juni telah mengumumkan putusan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.
Eksepsi tergugat, dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia tidak diterima. Putusan selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Prof Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.
Selanjutnya mewajibkan pada tergugat untuk merehabilitasi penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau. Dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 269 ribu.
Menanggapi putusan PTUN tersebut, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin mengharapkan semua pihak agar menghormati putusan PTUN. Dan menjalankan sesuai dengan butir-butir yang ada di PTUN tersebut seperti pemulihan nama baik, harkat, martabat sebagai anak bangsa.
"Saya harapkan semua pihak menghormati itu. Dan sesuai dengan butir-butir yang disebutkan didalam putusan PTUN seperti pemulihan nama baik, harkat dan martabat," tutupnya. ROC
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Polri Gelar Operasi Kemanusian Pengamanan Nataru
Jakarta,www.radaroke.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, pengamananPemerintah Minta Masyarakat Lakukan Vaksin Booster
Jakarta, www.radaroke.com - Pemerintah meminta masyarakat agar tetap disiplin menjalaniT. Rusli Ahmad Diangkat Jadi Bapak Asuh Polairud Polda Riau
Pekanbaru, www.radaroke.com - H. T. Rusli Ahmad diangkat jadi Bapak Asuh Polairud (KepolisianHarianteks.com dan Koran Penyelidik Korupsi Berbagi di Jumat Barokah
Pekanbaru, www.radaroke.com - Pekanbaru Media Koran Penyelidik Korupsi (KPK) Perwakilan RiauBPOM Cabut Izin Lima Perusahaan Farmasi
Jakarta, www.radaroke.com - Kasus gagal ginjal akut pada anak yang mencuat sejak bulan OktoberPj Wako Nyatakan Dukung Pelatihan Jurnalistik PJS Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP mendukung













Komentar Via Facebook :