https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

Iklan Rohul 1

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Dr Emilda Firdaus SH MH Minta SKT Dibatalkan,  Penghulu Bisa Dipidanakan

Terkait Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS, Kini Sudah Naik Status dari Penyelidikan ke Penyidikan

Dr Emilda Firdaus SH MH Minta SKT Dibatalkan,  Penghulu Bisa Dipidanakan

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Kamis, 22 Mei 2025 - 13:51 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com -- Perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) yang ditangani oleh tim penyidik Satreskrim Polres Rohil kini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan

Dalam kasus ini, pihak korban H Sopian HAS baru melaporkan satu orang terduga pelaku, yaitu Samin. Karena di Surat Keterangan Tanah (SKT) terlapor Samin tersebut terdapat tanda tangan yang hampir sama dengan tanda tangan korban H Sopian HAS selaku sempadan tanah. 

 

Namun perlu juga diketahui tanda tangan yang hampir serupa dengan tanda tangan H Sopian HAS tersebut sengaja dipalsukan oleh terlapor Samin untuk merampas tanah milik Helmi di Dusun Menggala IV, Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil yang sudah diberikan kepada anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE.

 

Padahal dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini banyak pihak yang diduga terlibat. Salah satunya pihak Penghulu Sekeladi yang membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama kepemilikan Helmi tersebut.

 

Seperti yang dikatakan Dr Emilda Firdaus SH MH, salah seorang ahli Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum UNRI kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). 

 

"Seharusnya untuk pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut harus dilakukan oleh pihak yang berwewenang. Salah satunya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika pihak penghulu atau kepala desa membatalkan SKT tanpa alasan yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bisa dipidanakan," kata Dr Emilda.

 

Wanita yang kini menjabat sebagai Ketua di bidang Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara ini juga menerangkan, ada beberapa poin yang membuat penghulu atau kepala desa bisa terjerat dalam kasus tindak pidana akibat membatalkan SKT tersebut, diantaranya, jika pembatalan SKT itu dilakukan karena adanya keuntungan pribadi atau pemberian suap dari pihak yang berpotensi rugi dan pembatalan SKT digunakan sebagai alat untuk melakukan penyerobotan tanah secara tidak sah.

 

Jika terdapat indikasi adanya unsur pidana dalam pembatalan SKT tersebut, pihak yang dirugikan dapat melakukan langkah hukum pidana, seperti melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

 

"Perlu saya jelaskan, pembatalan surat tanah, baik itu SKT, SKGR dan Sertifikat yang sah biasanya dilakukan jika ada kesalahan prosedur atau data dalam pembuatan surat tanah atau terdapat sengketa. Itupun harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena pembatalan surat tanah tersebut dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang sah. Seperti melalui mekanisme gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada cacat hukum administratif, atau pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Dr Emilda Firdaus SH MH.

 

Dr Emilda juga nambahkan, pihak penghulu atau kepala desa dapat membatalkan SKT tersebut, jika SKT sudah tidak memiliki kekuatan hukum, karena telah terbit sertifikat hak atas tanah. Jika belum keluarnya sertifikat, pihak penghulu tidak berhak membatalkan SKT tersebut.

 

"Banyak sekali di Riau ini pihak penghulu maupun kepala desa yang sengaja membatalkan SKT sepihak tanpa melakukan mediasi sebelumnya. Padahal membatalkan SKT itu bisa terancam penjara. Seperti kasus bapak H Sopian HAS ini, apabila nanti pemalsuan tanda tangan ini terbukti. Penghulu Sekeladi harus bertanggungjawab atas pembatalan SKT atas nama Helmi," tambahnya.***


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    BEM Se-Riau Wilayah Bengkalis Dukung Perjuangan Masyarakat Bukit Batu Tuntut Dana CSR PT Surya Dumai

    Selasa, 04/03/2025 - 16:07 WIB
  • Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Tiga Bulan Jembatan Sungai Rokan Dibiarkan, Himpunan Mahasiswa Rohul Bakal Geruduk DPRD Riau

    Rabu, 26/02/2025 - 14:54 WIB
  • Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Berasal dari Desa Terpencil dan Berhasil Jadi Gubernur, Segini Harta Kekayaan Abdul Wahib

    Minggu, 23/02/2025 - 19:47 WIB
  • Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Sejumlah Alat Berat yang Digunakan PETI Masih Bebas Beroperasi di Kuansing, Inisial AN Diduga Kebal Hukum

    Senin, 17/02/2025 - 00:18 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

    Kupas Kasus•
    Selasa, 20/05/2025 - 18:12 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Sosialisasi di Kota Bukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

    Kupas Kasus•
    Selasa, 20/05/2025 - 18:11 WIB
    Bukittinggi, www.radaroke.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

    Kupas Kasus•
    Selasa, 20/05/2025 - 18:07 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Pemeriksaan Laporan Keuangan One Map Project Dimulai, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Kerja Sama Terbuka

    Kupas Kasus•
    Selasa, 20/05/2025 - 17:58 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
  • Polda Riau dan Bea Cukai Dumai Berhasil Amankan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Ini Modus Operandinya

    Kupas Kasus•
    Senin, 19/05/2025 - 16:01 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Riau
  • Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis, Menteri ATR/Kepala BPN: Manfaatkan, Gunakan Sebaik-baiknya

    Kupas Kasus•
    Jumat, 16/05/2025 - 01:00 WIB
    Bantul, www.radaroke.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Terhadap Isu Tuntutan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    Minggu, 25/01/2026 - 18:56 WIB
  • Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Aksi Maling Motor Siang Bolong Digagalkan Warga Tapung

    Jumat, 23/01/2026 - 18:40 WIB
  • PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    PeHR Luncurkan Green School Movement di Kampar, Dampak Nyata Green Policing Polda Riau

    Kamis, 29/01/2026 - 17:56 WIB
  • Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alih Status Tanah Transmigrasi

    Senin, 26/01/2026 - 20:50 WIB
  • Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Polsek Tapung Ringkus Pencuri Komponen, Aset PHR Selamat

    Minggu, 25/01/2026 - 13:33 WIB
  • Ratusan Siswa Tapung Tanam

    Ratusan Siswa Tapung Tanam' Pohon Bersama Kapolres, 'Green Policing' Dimulai!

    Kamis, 29/01/2026 - 16:58 WIB
  • INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    INPEST Desak Audit PT SPR Demi Transparansi dan Progres Bisnis

    Jumat, 23/01/2026 - 16:09 WIB
  • Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Tim Gasak Polres Kampar Amankan Pelaku Curanmor Berkat Info Masyarakat

    Minggu, 01/02/2026 - 14:17 WIB
  • Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Ini Langkah Kemkomdigi Perkuat Akses Digital di Wilayah 3T

    Selasa, 27/01/2026 - 09:57 WIB
  • Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Rabu, 21/01/2026 - 16:28 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Presiden Prabowo      

  • # Pemprov Riau      

  • # Disdik Riau      

  • # Ketum APSI      

  • # Gubernur Riau      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo