https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN HARI RAYA IDUL FITRI

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Dr Emilda Firdaus SH MH Minta SKT Dibatalkan,  Penghulu Bisa Dipidanakan

Terkait Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS, Kini Sudah Naik Status dari Penyelidikan ke Penyidikan

Dr Emilda Firdaus SH MH Minta SKT Dibatalkan,  Penghulu Bisa Dipidanakan

Beranda / Daerah / Pekanbaru
Kamis, 22 Mei 2025 - 13:51 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Pekanbaru, www.radaroke.com -- Perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) yang ditangani oleh tim penyidik Satreskrim Polres Rohil kini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan

Dalam kasus ini, pihak korban H Sopian HAS baru melaporkan satu orang terduga pelaku, yaitu Samin. Karena di Surat Keterangan Tanah (SKT) terlapor Samin tersebut terdapat tanda tangan yang hampir sama dengan tanda tangan korban H Sopian HAS selaku sempadan tanah. 

 

Namun perlu juga diketahui tanda tangan yang hampir serupa dengan tanda tangan H Sopian HAS tersebut sengaja dipalsukan oleh terlapor Samin untuk merampas tanah milik Helmi di Dusun Menggala IV, Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil yang sudah diberikan kepada anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE.

 

Padahal dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini banyak pihak yang diduga terlibat. Salah satunya pihak Penghulu Sekeladi yang membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama kepemilikan Helmi tersebut.

 

Seperti yang dikatakan Dr Emilda Firdaus SH MH, salah seorang ahli Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum UNRI kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). 

 

"Seharusnya untuk pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut harus dilakukan oleh pihak yang berwewenang. Salah satunya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika pihak penghulu atau kepala desa membatalkan SKT tanpa alasan yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bisa dipidanakan," kata Dr Emilda.

 

Wanita yang kini menjabat sebagai Ketua di bidang Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara ini juga menerangkan, ada beberapa poin yang membuat penghulu atau kepala desa bisa terjerat dalam kasus tindak pidana akibat membatalkan SKT tersebut, diantaranya, jika pembatalan SKT itu dilakukan karena adanya keuntungan pribadi atau pemberian suap dari pihak yang berpotensi rugi dan pembatalan SKT digunakan sebagai alat untuk melakukan penyerobotan tanah secara tidak sah.

 

Jika terdapat indikasi adanya unsur pidana dalam pembatalan SKT tersebut, pihak yang dirugikan dapat melakukan langkah hukum pidana, seperti melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

 

"Perlu saya jelaskan, pembatalan surat tanah, baik itu SKT, SKGR dan Sertifikat yang sah biasanya dilakukan jika ada kesalahan prosedur atau data dalam pembuatan surat tanah atau terdapat sengketa. Itupun harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena pembatalan surat tanah tersebut dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang sah. Seperti melalui mekanisme gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada cacat hukum administratif, atau pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Dr Emilda Firdaus SH MH.

 

Dr Emilda juga nambahkan, pihak penghulu atau kepala desa dapat membatalkan SKT tersebut, jika SKT sudah tidak memiliki kekuatan hukum, karena telah terbit sertifikat hak atas tanah. Jika belum keluarnya sertifikat, pihak penghulu tidak berhak membatalkan SKT tersebut.

 

"Banyak sekali di Riau ini pihak penghulu maupun kepala desa yang sengaja membatalkan SKT sepihak tanpa melakukan mediasi sebelumnya. Padahal membatalkan SKT itu bisa terancam penjara. Seperti kasus bapak H Sopian HAS ini, apabila nanti pemalsuan tanda tangan ini terbukti. Penghulu Sekeladi harus bertanggungjawab atas pembatalan SKT atas nama Helmi," tambahnya.***


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Nenek Dumaris di Rumbai Pekanbaru  

    Ini Fakta-Fakta Pembunuhan Nenek Dumaris di Rumbai Pekanbaru  

    Minggu, 03/05/2026 - 17:56 WIB
  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
  • Rekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?

    Rekor Buruk 1,5 Tahun Prabowo, Menuju Indonesia Gelap?

    Jumat, 01/05/2026 - 17:00 WIB
  • Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Fakta Baru Terungkap, Sekdis PUPR Ungkap Pengumpulan Dana Atas Perintah Kadis untuk Kebutuhan Gubri

    Rabu, 29/04/2026 - 18:47 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

    Kupas Kasus•
    Selasa, 20/05/2025 - 18:12 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Sosialisasi di Kota Bukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

    Kupas Kasus•
    Selasa, 20/05/2025 - 18:11 WIB
    Bukittinggi, www.radaroke.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

    Kupas Kasus•
    Selasa, 20/05/2025 - 18:07 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Pemeriksaan Laporan Keuangan One Map Project Dimulai, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Kerja Sama Terbuka

    Kupas Kasus•
    Selasa, 20/05/2025 - 17:58 WIB
    Jakarta, www.radaroke.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
  • Polda Riau dan Bea Cukai Dumai Berhasil Amankan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Ini Modus Operandinya

    Kupas Kasus•
    Senin, 19/05/2025 - 16:01 WIB
    Pekanbaru, www.radaroke.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Riau
  • Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis, Menteri ATR/Kepala BPN: Manfaatkan, Gunakan Sebaik-baiknya

    Kupas Kasus•
    Jumat, 16/05/2025 - 01:00 WIB
    Bantul, www.radaroke.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Pemuda Muhammadiyah Riau Kecam Bentrok Warga dengan PT Arara Abadi di Siak

    Sabtu, 02/05/2026 - 16:15 WIB
  • Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Kabid Riset dan Inovasi IPEMARU Soroti Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Senilai Rp1,4 Miliar: Pemborosan di Tengah Urgensi Inovasi

    Rabu, 22/04/2026 - 19:22 WIB
  • MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    MBG Digugat ke MK, Emak-Emak Bongkar Borok Makan Bergizi Gratis

    Minggu, 19/04/2026 - 22:48 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Polsek Tapung Hilir Ungkap Pengedar Shabu, Amankan 11,02 Gram dan Uang Hasil Jual Beli Rp1,398 Juta

    Jumat, 01/05/2026 - 07:36 WIB
  • Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Ribuan Petani Padati Stadion Narasinga Rengat, KNARA: Reforma Agraria Tak Bisa Ditunda

    Rabu, 29/04/2026 - 20:38 WIB
  • Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Jadi Tersangka Pelecehan Santri Putra, Ini Klarifikasi Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry

    Sabtu, 25/04/2026 - 19:22 WIB
  • Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

    Sabtu, 02/05/2026 - 21:30 WIB
  • FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    FGD Pengadministrasian Tanah Ulayat 2026 di Riau Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

    Selasa, 28/04/2026 - 11:56 WIB
  • Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" Keluhan Warga Akan Ditindaklanjuti

    Jumat, 01/05/2026 - 20:58 WIB
  • Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Viral, Tergiur Tawaran Rp 220 Juta, Video Mesum Wanita Ini Tersebar Luas

    Sabtu, 02/05/2026 - 19:51 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Polres Siak      

  • # Bupati Rohul      

  • # Pemkab Rohil      

  • # DPRRI      

  • # Bupati Pelalawan      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo