Ini Hasil Autopsi Jenazah Siswa SD di Inhu, Kabiddokkes Polda Riau Sebut Ada Kebocoran Usus Buntu Akibat Benda Tumpul
Beranda / Daerah / Pekanbaru
Pekanbaru, www.radaroke.com - Korban berinisial KB yang berusia 8 tahun dianiaya oleh lima orang temannya saat berada di sekolah. Baik korban dan pelaku adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Demikian disampaikan Kabiddokkes Polda Riau AKBP Supriyanto saat Polda Riau menggelar Konferensi Pers di ruang media center Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu (4/6) siang.
Hasil autopsi yang dilakukan pada 26 Mei 2025, jam 17.00 WIB kata AKBP Supriyanto, ditemukan adanya sejumlah luka memar di tubuh bagian kiri korban.
"Dari hasil autopsi ada sejumlah luka memar dibagian tubuh sebelah kiri di bagian kiri, akibat alat tumpul," katanya di hadapan awak media.
AKBP Supriyanto juga menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah kelainan dan penyebab kematian.
"Infeksi sistemik karena kebocoran usus buntu di bagian perut sebelah kanan," paparnya menjelaskan hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Indra Sari Rengat, Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu Fahrian dalam gelaran konferensi pers menyampaikan kronologis penganiayaan KB.
"Setelah mendapat informasi KB meninggal, tim penyidik Polres Indragiri Hulu datang ke rumah korban dan menyarankan untuk melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban," paparnya.
Kapolres Inhu saat itu langsung mendatangi kediaman dan meminta orang tua KB untuk melakukan autopsi agar mengetahui pasti penyebab kematian KB yang sebenarnya.
"Kami datang sekitar jam 08.00 WIB, Senin, 19 Mei 2025," kata Fahrian.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan meminta masyarakat agar menyikapi persoalan ini secara bijaksana.
"Jangan mengasumsikan kasus ini adalah kasus pembulian. Pihak Ditreskrimum Polda Riau masih menyelidiki kasus yang menyebabkan KB meninggal dunia," pintanya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk pelaku yang masih dibawah umur ini, kelima pelaku akan dikembalikan ke orang tuanya.
"Mereka tidak bisa menjalani proses hukum karena masih dibawah 12 tahun," pungkasnya.
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Tepati Janji Beasiswa, Gmni Apresiasi Bupati Kabupaten Bengkalis
Bengkalis, www.radaroke.com - Kabar gembira untuk 3.137 mahasiswa kabupaten Bengkalis yang telahJemaah Haji Bengkalis Laksanakan Tarwiyah dan Persiapan ARMUZNA di Tanah Suci
Bengkalis, www.radaroke.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, H.Dishub Bengkalis Tetapkan Jadwal Khusus Operasional Roro Saat Idul Adha 1446 H
Bengkalis, www.radaroke.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menetapkan jadwal khususTim Penling Ditlantas Polda Riau Edukasi Masyarakat dan Pedagang Pasar Pagi Soal Tertib Berlalu Lintas
Pekanbaru, www.radaroke.com - Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturanPolsek Singingi Hilir Musnahkan 4 Rakit Penambangan Emas Ilegal di Sungai Singingi
Kuantansingingi, www.radaroke.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir di bawah jajaranPerdana dan Berlangsung Meriah, Ketua PDI P Riau Zukri Misran Buka Turnamen Sepak Bola Bung Karno Cup 2025
Pekanbaru, www.radaroke.com - Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dewan













Komentar Via Facebook :