https://www.radaroke.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.radaroke.com

IKLAN SMP

https://www.radaroke.com

  • ";
  • Kupas Kasus
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Bengkalis
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Kampar
    • Siak
    • Inhil
    • Meranti
    • Dumai
  • Seni Budaya
  • Politik Hukum
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Gagasan
  • Lainnya
    • Opini
    • Ekonomi Bisnis
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Travel
    • Food
    • Olahraga
    • Seleb
    • Podcast
    • RadarTVoke
    • Gallery Foto

Terbaru

Trending

Pilihan

RadarTVoke

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Beranda / Nasional /
Kamis, 12 Juni 2025 - 12:09 WIB  
Editor : Abdul Kadir

Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

 

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat.

Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang.

 

 (JM/FA)


TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BACA JUGA

  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Diganjar 2 Tahun Penjara, Wahid Banding, Apakah Bakal Bebas

    Kamis, 30/07/2026 - 19:49 WIB
  • Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Prabowo Tuduh Wartawan “Londo Ireng” AJI Tuntut Minta Maaf

    Jumat, 24/07/2026 - 17:13 WIB
  • OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    OTT KPK untuk Bersihkan Kepala Daerah, Ini Daftar yang Berhasil Ditangkap

    Kamis, 23/07/2026 - 14:04 WIB

JANGAN LEWATKAN

  • Desa Sebauk Dukung Penuh Program Desa B2SA untuk Peningkatan Konsumsi Pangan Sehat

    Kupas Kasus•
    Rabu, 11/06/2025 - 18:10 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Desa Sebauk menyambut baik pelaksanaan program Desa B2SA
  • Kupas Kasus•
    , 00//0000 - 00:00 WIB
  • Program Ketahanan Pangan Desa Sungai Buluh Untuk Mensukseskan Swasembada Jagung

    Kupas Kasus•
    Rabu, 11/06/2025 - 15:36 WIB
    Sungai Buluh, www.radaroke.com -  Program nasional Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam hal ini
  • Pemdes Berancah Gelar Sosialisasi Program Sekolah Lansia

    Kupas Kasus•
    Rabu, 11/06/2025 - 09:46 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com — Pemerintah Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten
  • Persiapan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Bengkalis Tambah 2 Armada Roro

    Kupas Kasus•
    Selasa, 10/06/2025 - 19:34 WIB
    Bengkalis, www.radaroke.com — Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan
  • Kupas Kasus•
    , 00//0000 - 00:00 WIB
Iklan Rohul 2

TRENDING

  • Gapembi Riau Tolak Wacana Pengalihan Dapur MBG ke Kantin Sekolah, SPPG Dinilai Lebih Siap

    Gapembi Riau Tolak Wacana Pengalihan Dapur MBG ke Kantin Sekolah, SPPG Dinilai Lebih Siap

    Rabu, 09/09/2026 - 19:21 WIB
  • Sri Sultan Hamengkubuwono X : Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

    Sri Sultan Hamengkubuwono X : Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

    Senin, 07/09/2026 - 14:38 WIB
  • KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    KNPI Riau Siap Jadi Mitra Strategis Agrinas, Dorong Sawit Beri Manfaat bagi Masyarakat

    Senin, 21/09/2026 - 23:32 WIB
  • Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

    Jumat, 11/09/2026 - 08:36 WIB
  • Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    Senin, 07/09/2026 - 14:45 WIB
  • Bengkalis Raih Nilai 78 Penerapan Jabatan Fungsional Perdagangan Regional Sumatera

    Bengkalis Raih Nilai 78 Penerapan Jabatan Fungsional Perdagangan Regional Sumatera

    Kamis, 10/09/2026 - 12:59 WIB
  • Bank Indonesia Bersama BGTK Riau Sosialisasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah di SMA Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru

    Bank Indonesia Bersama BGTK Riau Sosialisasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah di SMA Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru

    Kamis, 10/09/2026 - 17:50 WIB
  • Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan 

    Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan 

    Minggu, 13/09/2026 - 20:23 WIB
  • Perkuat Sinergi, KPU Riau dan Universitas Islam Al-Kifayah Dorong Keterlibatan Perguruan Tinggi Wujudkan Demokrasi Kepemiluan Berkualitas

    Perkuat Sinergi, KPU Riau dan Universitas Islam Al-Kifayah Dorong Keterlibatan Perguruan Tinggi Wujudkan Demokrasi Kepemiluan Berkualitas

    Minggu, 13/09/2026 - 01:09 WIB
  • DPW GMPK Riau Audensi Pengenalan Programnya ke Pertamina Hulu Rokan   

    DPW GMPK Riau Audensi Pengenalan Programnya ke Pertamina Hulu Rokan  

    Sabtu, 19/09/2026 - 01:18 WIB
Iklan P09

TOPIK VIRAL

  • # Wawako Markarius      

  • # Pemko Pekanbaru      

  • #      

Space Iklan P25
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RadarOke.com - All Right Reserved
    Desain by : Sarupo