Polsek Singingi Hilir Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)
Beranda / Daerah / Kuansing
Kuantan Singingi, www.radaroke.com — Kepolisian Sektor Singingi Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Penindakan dilakukan pada Jumat, (13/6/ 2025), sekitar pukul 12.00 WIB, di lokasi aliran Sungai Singingi setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas yang tidak memiliki izin resmi.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus PETI ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu berinisial RS(32) dan AW(28), keduanya merupakan warga Desa Koto Baru. Sementara satu orang pelaku lainnya yang diketahui berinisial (U) melarikan diri ke dalam semak-semak dan saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dari instansi yang berwenang. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin dompeng, mesin Robin, dulang, alat hisap pasir, selang, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menambang.
Kapolsek Singingi Hilir dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan liar. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan adanya kegiatan PETI atau aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar tempat tinggal.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga sangat membahayakan lingkungan hidup dan dapat menimbulkan konflik sosial. Kami harap peran serta aktif masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah ini,” ungkap Kapolsek.
Penindakan berlangsung aman dan terkendali hingga pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan tambang ilegal.” Pungkas Kapolsek.
Laporan: JR.Marpaung
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
JANGAN LEWATKAN
Sukses Gelar Turnamen Petai Cup I 2025, Ini Keseruannya!
Singingi Hilir, www.radaroke.com - Untuk pertama kalinya, Desa Petai menggelar turnamen sepak bola.Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf
Jakarta, www.radaroke.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalDesa Sebauk Dukung Penuh Program Desa B2SA untuk Peningkatan Konsumsi Pangan Sehat
Bengkalis, www.radaroke.com - Pemerintah Desa Sebauk menyambut baik pelaksanaan program Desa B2SAProgram Ketahanan Pangan Desa Sungai Buluh Untuk Mensukseskan Swasembada Jagung
Sungai Buluh, www.radaroke.com - Program nasional Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam hal iniPemdes Berancah Gelar Sosialisasi Program Sekolah Lansia
Bengkalis, www.radaroke.com — Pemerintah Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten












Komentar Via Facebook :